Rabu, 19 Oktober 2016

PERNYATAAN SIKAP SPS PT.TEL


Pada hari ini Jumat 14 Oktober 2016, Puluhan aparat keamanan Polisi dan TNI  membawa senjata laras panjang dalam Aksi Mogok Kerja buruh PT. Tirta Sukses Perkasa Cianjur yang tergabung Serikat Buruh PTP. FPBI.


https://spspttel.blogspot.co.id/

Menurut pihak buruh yang tergabung dalam Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI), PHK yang dilakukan oleh perusahaan adalah keputusan sepihak dan melanggar perjanjian bersama. “PHK telah mengingkari perjanjian bersama dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Fajrian, Ketua FPBI Kabupaten Cianjur.

Dalam rilisnya yang diterima MedKom SPS PT Tel, pihak perusahaan memobilisasi TNI dan Polisi dari Kesatuan Brimob bersenjatakan lengkap. Gan Gan Solehudin, Divisi Advokasi FPBI menyebutkan bahwa kehadiran TNI dan Polisi bertujuan untuk mengawal perusahaan yang ingin mengeluarkan barang dari perusahaan.


Sebagaimana yang di sampaikan Fajrian sebagai narahubung organisasi PTP FPBI PT TSP, yang menjadi tuntutan buruh dalam aksi ini adalah :

1.    Pekerjakan kembali dan angkat Menjadi pekerja tetap ke 48 buruh PT. Tirta Sukses Perkasa.
2.    Cabut Izin Oprasinal PT. Tirta Sukses Perkasa di Kabupaten Cianjur jika terus-terusan melanggar aturan hukum perburuhan.
3.    Jalankan peraturan ketenaga kerajan yang telah di atur dalam UUK No: 13 tahun 2003
  
Menurut Serikat Pekerja Security PT Tel ( SPS PT Tel ) - FSP2KI-KPBI, bahwa Pengerahan/Gelar Pasukan dari Bataliyon Arteleri Medan 05/105 Tarik Pancagiri dalam antisipasi Aksi mogok kerja Serikat Pekerja PTP FPBI PT.Tirta sukses Perkasa Cianjur, sangat jelas telah melanggar Undang-Undang No 34/2004 Tentang Tugas Dan Tanggungjawab Tentara Nasional Indonesia dan merupakan tindakan berlebihan.

TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan memiliki tugas yang harus diemban. Sesuai  dengan Undang-Undang Nomor. 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (1), tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang  Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.


Kepada Yth :
Komandan Batalyon Artileri Medan 05/105 Tarik

Dengan Hormat
Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP GSBI) yang berkedudukan di Jakarta mengecam pihak TNI yang terlibat dan turut campur dalam masalah perburuhan dengan menggelar pasukan di pabrik.


Pengerahan/Gelar Pasukan dari Bataliyon Arteleri Medan 05/105 Tarik dalam antisipasi Aksi mogok kerja Serikat Pekerja PTP FPBI PT.Tirta sukses Perkasa Cianjur, kami nilai telah melanggar Undang-Undang No 34/2004 Tentang Tugas Dan Tanggungjawab Tentara Nasional Indonesia dan merupakan tindakan berlebihan.

Aksi mogok kerja yang di lakukan buruh bukan suatu ancaman bagi Negara RI maka tidak perlu pihak TNI mengelar pasukan di Perusahaan tersebut.

Untk itu kami dari Serikat Pekerja Security PT Tel, Mendesak agar Pasukan Batalyon Armed 05/105, segera di tarik ke barak dari PT.Tirta Sukses Perkasa, karena permasalahan hubungan industrial bukan suatu ancaman bagi Negara Republik Indonesi.

  SPS PT Tel juga mendesak Panglima TNI untuk menindak tegas para TNI yang terlibat dan turut campur dalam masalah perburuhan.

  SPS PT Tel juga menuntut pihak perusahaan PT TSP untuk segera memenuhi tuntutan buruh, dan tidak menggunakan TNI dalam masalah sengketa perburuhan.



Salam hormat
Ketua Serikat Pekerja Security PT Tel ( SPS PT Tel )
Sarahin .

Tembusan di samapikan Kepada Yth;
1. Presiden RI
2. Panglima TNI
3. Panglima Staf Angkatan Darat
4. POM Mabes TNI
5. Pangdan III Siliwangi
5. POM DAM

PERNYATAAN SIKAP SPS PT.TEL


Pada hari ini Jumat 14 Oktober 2016, Puluhan aparat keamanan Polisi dan TNI  membawa senjata laras panjang dalam Aksi Mogok Kerja buruh PT. Tirta Sukses Perkasa Cianjur yang tergabung Serikat Buruh PTP. FPBI.


https://spspttel.blogspot.co.id/

Menurut pihak buruh yang tergabung dalam Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI), PHK yang dilakukan oleh perusahaan adalah keputusan sepihak dan melanggar perjanjian bersama. “PHK telah mengingkari perjanjian bersama dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Fajrian, Ketua FPBI Kabupaten Cianjur.

Dalam rilisnya yang diterima MedKom SPS PT Tel, pihak perusahaan memobilisasi TNI dan Polisi dari Kesatuan Brimob bersenjatakan lengkap. Gan Gan Solehudin, Divisi Advokasi FPBI menyebutkan bahwa kehadiran TNI dan Polisi bertujuan untuk mengawal perusahaan yang ingin mengeluarkan barang dari perusahaan.


Sebagaimana yang di sampaikan Fajrian sebagai narahubung organisasi PTP FPBI PT TSP, yang menjadi tuntutan buruh dalam aksi ini adalah :

1.    Pekerjakan kembali dan angkat Menjadi pekerja tetap ke 48 buruh PT. Tirta Sukses Perkasa.
2.    Cabut Izin Oprasinal PT. Tirta Sukses Perkasa di Kabupaten Cianjur jika terus-terusan melanggar aturan hukum perburuhan.
3.    Jalankan peraturan ketenaga kerajan yang telah di atur dalam UUK No: 13 tahun 2003
  
Menurut Serikat Pekerja Security PT Tel ( SPS PT Tel ) - FSP2KI-KPBI, bahwa Pengerahan/Gelar Pasukan dari Bataliyon Arteleri Medan 05/105 Tarik Pancagiri dalam antisipasi Aksi mogok kerja Serikat Pekerja PTP FPBI PT.Tirta sukses Perkasa Cianjur, sangat jelas telah melanggar Undang-Undang No 34/2004 Tentang Tugas Dan Tanggungjawab Tentara Nasional Indonesia dan merupakan tindakan berlebihan.

TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan memiliki tugas yang harus diemban. Sesuai  dengan Undang-Undang Nomor. 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (1), tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang  Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.


Kepada Yth :
Komandan Batalyon Artileri Medan 05/105 Tarik

Dengan Hormat
Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP GSBI) yang berkedudukan di Jakarta mengecam pihak TNI yang terlibat dan turut campur dalam masalah perburuhan dengan menggelar pasukan di pabrik.


Pengerahan/Gelar Pasukan dari Bataliyon Arteleri Medan 05/105 Tarik dalam antisipasi Aksi mogok kerja Serikat Pekerja PTP FPBI PT.Tirta sukses Perkasa Cianjur, kami nilai telah melanggar Undang-Undang No 34/2004 Tentang Tugas Dan Tanggungjawab Tentara Nasional Indonesia dan merupakan tindakan berlebihan.

Aksi mogok kerja yang di lakukan buruh bukan suatu ancaman bagi Negara RI maka tidak perlu pihak TNI mengelar pasukan di Perusahaan tersebut.

Untk itu kami dari Serikat Pekerja Security PT Tel, Mendesak agar Pasukan Batalyon Armed 05/105, segera di tarik ke barak dari PT.Tirta Sukses Perkasa, karena permasalahan hubungan industrial bukan suatu ancaman bagi Negara Republik Indonesi.

  SPS PT Tel juga mendesak Panglima TNI untuk menindak tegas para TNI yang terlibat dan turut campur dalam masalah perburuhan.

  SPS PT Tel juga menuntut pihak perusahaan PT TSP untuk segera memenuhi tuntutan buruh, dan tidak menggunakan TNI dalam masalah sengketa perburuhan.



Salam hormat
Ketua Serikat Pekerja Security PT Tel ( SPS PT Tel )
Sarahin .

Tembusan di samapikan Kepada Yth;
1. Presiden RI
2. Panglima TNI
3. Panglima Staf Angkatan Darat
4. POM Mabes TNI
5. Pangdan III Siliwangi
5. POM DAM

Selasa, 03 Mei 2016

MAY DAY 2016

       May Day 2016 membawa warna baru bagi dunia Perburuhan di Indonesia, langkah-langkah yang di ambil oleh berbagai elemen Buruh membuat wadah sebagai alat Persatuan bagi Buruh sangat tepat,

Pemerintah melarang gerakan buruh melakukan unjuk rasa di Bundaran HI karena takut terhadap desakan buruh. Berkumpulnya rakyat buruh dalam jumlah banyak dalam satu suara akan memunculkan desakan kuat terhadap pemerintah. Untuk itulah, penguasa mencoba membatasi dan memecah aksi-aksi buruh.Larangan-larangan itu juga membuktikan para penguasa takut jika gerakan buruh bersatu dengan gerakan rakyat. Penguasa yang didominasi partai-partai pendukung kebijakan pasar bebas khawatir dengan kebangkitan partai buruh.

http://spspttel.blogspot.co.id/
Gerakan Buruh Indonesia (GBI) menolak keras Kepolisian Daerah Metro Jaya karena melarang Gerakan Buruh Indonesia untuk melakukan unjuk rasa di Bundaran HI-Bundaran Patung Kuda Indosat, Jakarta. GBI menilai pelarangan ini merupakan bentuk ketakutan partai politik lama terhadap kebangkitan gerakan rakyat.

GBI terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dan terdiri dari beberapa Federasi Buruh (FSPASI, SBSI 92, FSUI, FGSBM,FSP2KI)
Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia membuat trobosan baru dengan dukungan Serikat Pekerja Anggota di berbagai Wilayah di Indonesai yang salah satu anggotanya adalah Serikat Pekerja Security PT.Tel ( SPS PT Tel ), akhirnya membuat Keputusan untuk berafiliasi secana Nasional dengan KPBI dan sekaligus salah satu Deklarator terbentunya Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia ( KPBI ).




 

Minggu, 03 Januari 2016

RAPAT ANGGOTA TAHUN 2015

link
 Rapat Anggota Serikat Pekerja Security PT Tel ( SPS PT Tel ) di laksanakan pada tanggal 05 Desember 2015, bertempat di Gedung Olah Raga PT. Tanjungenim Lestari Pulp And Paper, dalam Rapat Anggota tersebut di hadiri hampir seluruh anggota yang tergabung dalam Serikat Pekarja Security PT Tel dan dari perwakilan Managemen PT Romindosada Globalindo ( Recon ) Telpp Project dihadiri oleh Brahim Saptani selaku Project Manager.
Dalam Rapat tersebut beragendakan Pertanggungjawaban Kepengurusan SPS PT Tel Periode 2012 - 2015 dan Amandemen beberapa Pasal dalam AD/ART Organisasi seiring kerkembangan masa, serta Pemilihan Kepengurusan yang baru untuk periode 2015 - 2018.
Dalam Laporan Pertanggungjawaban  Serikat Pekerja Security PT Tel yang disampaikan oleh Sahrahim, My selaku Ketua Serikat Pekerja Security PT Tel, dalam paparannya mengenai kegiatan yang di lakukan oleh Pengurus serta penggunaan dana Organisasi disampaikan dengan jelas dan transaparan sehingga dapat diterima oleh seluruh peserta rapat yang hadir.
      Pada Sesi Amandemen AD/ART ada beberapa Pasal yang harus dirubah dan diperbaiki karena menurut beberpa peserta rapat sudah tidak sesuai dengan perkembang Organisasi diantaranya adalah Iuran, adapun pembayaran iuran dilakukan melalui Rekening Bank Penggajian dan besaran disepakati 1 % dari Gaji pokok.Pada
     Dalam Sesi Pemilihan Kepengurusan yang baru Periode 2015 - 2015 dilakukan secara Demokrasi dengan 2 orang calon ketua antara lain Yudhi Sughandi dan Sarahim,my, dalam Pemilihan Ketua dilakukan dengan cara Pemungutan suara peserta yang hadir, dan hasil penghitungan suara Sarahim,my memperolah suara terbanyak dan dinyatakan sebagai Ketua Serikat Pekerja Security PT Tel Periode 2015 - 2018 dengan Wakil Faison, Sekretaris Darsin dan Bendahara Rusmalahati, unutk jajaran Kepengurusan atau Korbid disusun berdasarkan Rapat pengurus terpilih di kemudian hari.
    Seluruh Pekerja Security yang bekerja unutk PT Tanjungenim Lestari Pulp And Paper berharap dengan formasi kepengurusan Serikat yang baru semoga tetap solid dan selalu menjaga kebersamaandan solidaritas terhadap kawan-kawan yang tertidas.


SECURITY PT TEL
                                             
     SEMANGAT BERANI TEGAS